Perkembangan Seni, Ilmu Pengetahuan, dan Hukum Kekaisaran Bizantium




Kekaisaran Romawi Timur merupakan sebuah istilah yang kerap digunakan oleh sejarawan modern dalam penyebutan Kekaisaran Romawi yang mayoritas merupakan penutur Bahasa Yunani yang berpusat di Konstantinopel. Kekaisaran ini berdiri pada 330 M dan mengalami keruntuhan pada tahun 1453.

Kekaisaran yang juga disebut Kekaisaran Bizantium ini meninggalkan beberapa hasil karya seni yang merujuk kepada ekspresi religius. Oleh perdagangan dan penaklukan ke Italia dan Sisilia, gaya seni ini banyak mempengaruhi Renaisans Italia. Gaya dari Romawi Timur ini mulai disebarkan ke Eropa Timur, khususnya Rusia dengan maksud memperluas pengaruh Gereja Ortodoks Timur. Pengaruh seni Romawi Timur dapat dilihat juga pada arsitektur bangunan dalam bentuk religius. Ini dapat dilihat di berbagai wilayah, mulai dari Mesir dan Timur Tengah, hingga Rusia dan Rumania.

Untuk seni sastra, Romawi Timur memuat empat elemen budaya, yaitu Yunani, kristen, Romawi, dan Oriental. Sastra-sastra dari Romawi Timur kerap diklasifikasikan menjadi lima kelompok. Kelima kelompok tersebut berupa sejarawan dan analisis, ensiklopedis dan penulis esai, serta penulis puisi sekuler, sastra gerejawi dan teologis, dan yang terakhir merupakan sastra populer.

Pada bidang Ilmu pengetahuan di Romawi Timur,  sangat berhubungan erat dengan filsafat kuno dan metafisika. Romawi Timur juga berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan yang dapat dilihat pada pembangunan Hagia Sophia. Namun, setelah abad ke-6, ahli-ahli dari Romawi Timur hanya sedikit yang memberi sumbangan terhadap ilmu pengetahuan. Teori-teori baru yang dikemukakan tidak banyak digagas, begitu pula teori klasik oleh pendahulu tidak dikembangkan.

Terhambatnya pengetahuan ini dikarenakan masa-masa kegelapan akibat sebuah wabah dan penaklukan oleh Arab. Pada masa Renaisans Romawi Timur, barulah ahli-ahli bermunculan. Mereka mengembangkan teori-teori ilmiah dari Arab dan Persia.

Dalam bidang hukum, terjadi reformasi dalam perkembangan jurisprudensi. Ini diprakarsai oleh Yustinianis I. Institusi hukum pun terbentuk pada masa Kaisar Leo III. Dan, pada masa Leo VI, terjadi penyelesaian kodifikasi seluruh hukum Bizantium yang dibuat dalam Bahasa Yunani. Dalam perkembangannya hukum ini digunakan sebagai dasar bagi hukum Bizantium.

Sumber: Wikipedia

Comments

Popular posts from this blog

Syekh Nawawi Al-Bantani yang Berjuluk Sayyidul Ulama Al-Hijaz

Konfrontasi Politik dalam Pembebasan Irian Barat

Datu Abdussamad, Ulama dari Tanah Bakumpai