Sistem Feodal di Perancis


 

Tatanan masyarakat Perancis pada masanya pernah memakai sistem feodal yang didalamnya terdapat perbedaan hak dan kewajiban warga negara berdasarkan status sosial. Sebab sistem kemasyarakat ini didasarkan atas azas ketidaksamaan. Masyarakat Perancis ketika itu terbagi menjadi tiga golongan yaitu golongan bangsawan (ordre de la noblesse), golongan rohaniawan (ordre du CLerge), dan rakyat jelata (ordre du Tiers Etats). Golongan bangsawan dan rohaniawan memiliki hak-hak istimewa yang berbeda sekali dengan golongan terbawah yaitu rakyat jelata. Dalam segi kuantitas golongan terbawah merupakan bagian yang besar pada masyarakat Perancis namun mereka bagaikan sapi perah yang dimanfaatkan dua golongan di atas.

 

Golongan bangsawan terbagi menjadi dua kelompok jika ditelusur berdasarkan asalnya. Pertama ada golongan bangsawan tulen yang merupakan keturunan asli dari bangsawan. Sementara yang kedua ialah bangsawan baru yang merupakan gelar yang diberikan oleh raja karena diberi jabatan tertentu. Dalam pembagian jabatan, bangsawan juga terbagi menjadi dua kelompok yaitu bangsawan militer dan bangsawan sipil. Kedua jabatan tersebut diisi oleh bangsawan tulen maupun baru. namun pada umumnya bangsawan baru kerap diberi jabatan sipil.

 

Seluruh bangsawan dari kelompok manapun memiliki hak-hak istimewa yang membedakan mereka dengan golongan ketiga (rakyat jelata). Hak-hak istimewa yang didapat oleh golongan bangsawan dapat berupa materi dan penghormatan dalam bentuk memiliki lambang-lambang khusus. Mereka juga memperoleh hak untuk mendapatkan tempat khusus di gereja.

 

Hak materi yang diterima oleh kebanyakan golongan bangsawan ialah seigneur yang merupakan hak kepemilikan tanah. Para bangsawan dapat menarik pajak atas wilayah kekuasaan mereka di tanah tersebut. Pajak ini dikenal dengan nama droits feodaux. Di wilayah kekuasaannya para bangsawan dapat memperkerjakan secara paksa para petani  sekaligus mempergunakan hak pengadilan dengan menentukan dan memungut denda yang menguntungkan. Sementara itu, para bangsawan mendapat keringanan pajak bahkan ada yang terbebas dari pembayaran pajak.

 

Golongan kedua pada tatanan masyarakat Prancis ialah golongan rohaniawan yang terbagi menjadi rohaniawan regulier dan seculier. Para rohaniawan juga ada yang berasal dari golongan bangsawan yang menjabat sebagai uskup-uskup agung serta kepala biara. Mereka ini kerap hidup mewah sehingga mendapat banyak kritik karena menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kelompok rohaniawan rendah terdiri dari para biarawan, imam, serta pembantu nya. Kelompok ini diisi oleh rakyat jelata yang mempunyai pengetahuan agama. Mereka  kerap berseteru dengan rohaniawan tinggi karena perlakuan semena-mena yang diterima.

 

Golongan terakhir di Perancis ialah rakyat jelata yang sebagian besar petani-petani yang hidup di desa. Para petani ini ada yang bekerja sebagai pengolah tanah dan ada juga sebagai pemilik tanah. Para pemilik tanah dari golongan ini kerap diberi beban berlebih seperti membayar pajak yang tinggi, harus mengikuti wajib militer, dan kerja rodi. Sehingga mereka tidak dapat hidup dari hasil pertanian mereka.

 

Kehidupan petani di desa kerap mendapat perlakuan buruk dari seigneur ditambah iklim dan wabah yang kerap mengakibatkan panen gagal. Atas dasar ini sebagian dari petani memilih untuk  meninggalkan desa lalu memilih berkelana. Pucaknya pada akhir abad ke-10 terjadi urbanisasi besar yang membentuk kota-kota baru. Perpindahan penduduk desa ke kota baru tersebut menjadikannya sebagai pusat perdagangan yang disebut bourg. Dari kata inilah kemudian muncul bourgeois atau kaum borjuis.

 

Referensi:   Sungkar, Lubna. (2007). Peranan Golongan Revolusi Perancis Tahun 1789. Jurnal Sejarah CITRA LEKHA, 1, 59-67

Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Syekh Nawawi Al-Bantani yang Berjuluk Sayyidul Ulama Al-Hijaz

Konfrontasi Politik dalam Pembebasan Irian Barat

Datu Abdussamad, Ulama dari Tanah Bakumpai