Mengenang Verenigde Staten van Indonesië


Verenigde Staten van Indonesië atau yang dalam bahasa Indonesia berarti Republik Indonesia Serikat. Merupakan negara federal yang menjadi  bagian dari kepingan puzzle sejarah bangsa ini. Berdiri tanggal 27 Desember 1949 hasil dari perjanjian Konferensi Meja Bundar. Konferensi ini dimulai pada tanggal 23 Agustus 1949. Jauh sebelumnya yaitu tanggal 4 Agustus 1949 Indonesia memilih delegasi untuk RI yang terdiri dari, Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof. Dr.Mr. Supomo, dr. J.Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Sumardi. Sementara delegasi dari BFO adalah Sultan Hamid II dari Pontianak. Konferensi ini berakhir pada 2 November 1949 dengan hasil sebagai berikut:

  1. Indonesia menjadi negara Serikat dengan nama : Republik Indonesia Serikat.
  2. RIS dan Kerajaan Belanda merupakan UNI, UNI Indonesia- Belanda itu dikepalai oleh Ratu Kerajaan Belanda.
  3. Penyerahan kedaulatan oleh, Belanda kepada Indonesia akan diIakukan selambat-Iambatnya pada akhir tahun 1949 (Yang benar pengakuan kedaulatan bukan penyerahan kedaulatan.)
  4. Semua hutang bekas Hindia-Belanda akan dipikul RIS.
  5. TNI menjadi inti tentera RIS dan berangsur-angsur akan mengambil-alih penjagaan keamanan di seluruh wilayah RIS.
  6. Kedudukan Irian Barat akan ditentukan selama-lamanya 1 tahun sesudah penyerahan kedaulatan.
  7. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
  8. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja, rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
  9. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949 
Setelah terbentuknya RIS, negara ini merupakan negara hukum demokratis yang berbentuk federal. Dengan konstitusi RIS sebagai konstitusi yang berlaku saat itu. Piagam Konstitusi ini ditandatangani oleh 16 Pimpinan Negara Bagian. Adapun negara bagian yang terdiri dari Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta), Negara Republik Indonesia, Negara Sumatera Selatan, dan Negara Sumatera Timur. RIS memiliki alat kelengkapan berupa presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan Perwakilam Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pemeriksa Keuangan. Tiap negara bagian terdiri dari 2 senat sebagai wakil di Senat. Sementara di parlemen teridiri dari 150 orang.

Karena tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 1945, RIS tidak dapat bertahan lama. Banyak tuntutan untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia. Pmbentukkan RIS merupakan warisan kolonial Belanda, yang tidak sesuai dengan keinginan pendiri bangsa ini. Oleh karena itu RIS hanya bertahan sampai 17 Agustus 1950.

Comments

Popular posts from this blog

Datu Abdussamad, Ulama dari Tanah Bakumpai

Perlawanan Bangsa Indonesia terhadap Jepang

Mimpi Osman Ghazi akan Konstantinopel