Perkembangan Seni, Ilmu Pengetahuan, dan Hukum Kekaisaran Bizantium
Kekaisaran Romawi Timur merupakan sebuah istilah yang kerap
digunakan oleh sejarawan modern dalam penyebutan Kekaisaran Romawi yang
mayoritas merupakan penutur Bahasa Yunani yang berpusat di Konstantinopel. Kekaisaran
ini berdiri pada 330 M dan mengalami keruntuhan pada tahun 1453.
Kekaisaran yang juga disebut Kekaisaran Bizantium ini
meninggalkan beberapa hasil karya seni yang merujuk kepada ekspresi religius.
Oleh perdagangan dan penaklukan ke Italia dan Sisilia, gaya seni ini banyak
mempengaruhi Renaisans Italia. Gaya dari Romawi Timur ini mulai disebarkan ke
Eropa Timur, khususnya Rusia dengan maksud memperluas pengaruh Gereja Ortodoks
Timur. Pengaruh seni Romawi Timur dapat dilihat juga pada arsitektur bangunan
dalam bentuk religius. Ini dapat dilihat di berbagai wilayah, mulai dari Mesir
dan Timur Tengah, hingga Rusia dan Rumania.
Untuk seni sastra, Romawi Timur memuat empat elemen budaya,
yaitu Yunani, kristen, Romawi, dan Oriental. Sastra-sastra dari Romawi Timur
kerap diklasifikasikan menjadi lima kelompok. Kelima kelompok tersebut berupa
sejarawan dan analisis, ensiklopedis dan penulis esai, serta penulis puisi
sekuler, sastra gerejawi dan teologis, dan yang terakhir merupakan sastra
populer.
Pada bidang Ilmu pengetahuan di Romawi Timur, sangat berhubungan erat dengan filsafat kuno
dan metafisika. Romawi Timur juga berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan yang
dapat dilihat pada pembangunan Hagia
Sophia. Namun, setelah abad ke-6, ahli-ahli dari Romawi Timur hanya sedikit
yang memberi sumbangan terhadap ilmu pengetahuan. Teori-teori baru yang
dikemukakan tidak banyak digagas, begitu pula teori klasik oleh pendahulu tidak
dikembangkan.
Terhambatnya pengetahuan ini dikarenakan masa-masa kegelapan
akibat sebuah wabah dan penaklukan oleh Arab. Pada masa Renaisans Romawi Timur,
barulah ahli-ahli bermunculan. Mereka mengembangkan teori-teori ilmiah dari
Arab dan Persia.
Dalam bidang hukum, terjadi reformasi dalam perkembangan jurisprudensi. Ini diprakarsai oleh
Yustinianis I. Institusi hukum pun terbentuk pada masa Kaisar Leo III. Dan,
pada masa Leo VI, terjadi penyelesaian kodifikasi seluruh hukum Bizantium yang
dibuat dalam Bahasa Yunani. Dalam perkembangannya hukum ini digunakan sebagai
dasar bagi hukum Bizantium.
Sumber: Wikipedia
Comments
Post a Comment