Penyimpangan Ketatanegaraan pada Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin dalam pelaksanannya diartikan sebagai demokrasi yang seluruh kekuasaan berada di tangan eksekutif (presiden). Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden ini membuka penyimpangan terhadap UUD 1945. Secara lebih terperinci penyimpangan pada masa Demokrasi Terpimpin sebagai berikut.
A. Kedudukan Presiden yang Kuat
Kedudukan Presiden menurut UUD 1945 berada di bawah MPR. Kenyataannya, selama Domokrasi Terpimpin MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden juga mengangkat pimpinan MPRS. Pada bulan Mei 1963 MPRS mengangkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Kedudukan Presiden yang kuat terlihat pada kebijakan sebagai berikut.
Presiden Membentuk MPRS
Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif (bersama-sama DPR-GR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. MPRS dibentuk presiden berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959. Padahal berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS dilakukan melalui pemilihan umum. Susunan MPRS diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 di antaranya sebagai berikut.
1. MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah utusan daerah dan golongan
2. Jumlah anggota MPR ditetapkan oleh Presiden (jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199. Tahun 1960 berjumlah 616 orang. Anggota MPRS terdiri atas 257 anggota DPR-GR, 241 utusan golongan karya, dan 118 utusan daerah.
Presiden Membubarkan DPR dan Membentuk DPR-GR
Melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960. Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 karena menolak anggaran belanja negara yang diajukan pemerintah. Sebagai gantinya, tanggal 24 Juni 1960 Presiden Soekarno membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), dengan perbandingan jumlah wakil golongan nasionalis, Islam, dan komunis adalah 44, 43, dan 30. Tindakan Presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menurut UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR
Presiden Membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Pada masa Demokrasi Terpimpin Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 tahun 1959. Lembaga yang diketuai oleh presiden ini terdiri atas 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasar Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959. Front yang dipimpin oleh Presiden Soekarno ini merupakan organisasi massa memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.
B. Ajaran NASAKOM
Pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno berusaha menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara melalui ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis) dengan tujuan menggalang persatuan bangsa. Akan tetapi, penyebarluasan ajaran NASAKOM dimanfaatkan PKI untuk menanamkan pengaruhnya. Ajaran NASAKOM pun menyimpang serta menggeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945. PKI memanfaatkan popularitas Soekarno untuk mendapatkan massa. Pada bulan Mei 1963 MPRS mengangkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Keputusan ini mendapat dukungan sepenuhnya dari PKI.
C. Aajaran RESOPIM
Ajaran RESOPIM (Rvolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) disampaikan pada peringatan ke-16 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Intinya menyatakan bahwa cita-cita bangsa dan negara Indonesia bisa dicapai melalui revolusi, dikiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR).
D. Penetapan Kehidupan Partai Politik
Soekarno menilai demokrasi Barat yang bersifat liberal tidak dapat menciptakan kestabilan politik. Oleh karena itu, kedudukan partai dibatasi oleh Presiden melalui Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959. Partai politik pada masa Demokrasi Terpimpin dibubarkan dengan penetapan presiden (penpres) yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 1959. Presiden bahkan membubarkan dua partai politik besar, yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) karena sejumlah anggota partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta
Comments
Post a Comment